- Pupuk Urea Indonesia Resmi Diperebutkan Banyak Negara, Berikut Penjelasannya
- Mentan Jamin Cadangan Beras Indonesia Tercukupi dan Tidak Terdampak El Nino
- Relawan Arief Kamarudin Mengajak Pemerintah dan Warga Untuk Membasmi Ikan Sapu-Sapu di Perairan Sungai
- Presiden Prabowo Subianto Lakukan Kunjungan Kenegaraan Ke Rusia dan Bertemu Vladimir Putin, Berikut Penjelasannya
- Presiden Prabowo Subianto Gelar Program Percepatan Pembangunan Kampung Nelayan
Pihak IDI Tidak Mau Jadi Pelaksana Hukuman Kebiri, Apa Yang Terjadi ?
Beritaterkini.biz – Berita Terkini, Ikatan Dokter Indonesia telah meminta kepada pemerintah agar dokter tidak menjadi eksekutor dari hukuman kebiri karena Undang-Undang Perlindungan Anak. Penolakan itu dilandasi atas fatwa Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) dan Sumpah Dokter serta Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki).
Anggota Komisi VIII dari PKS Ledia Hanifa Amalia dapat mengerti alasan IDI dalam menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri. Sebab, motif pelaku melakukan kekerasan seksual belum tentu lantaran dorongan hawa nafsunya, bisa saja pelaku melancarkan aksinya disebabkan oleh gangguan mental.
Baca Juga : Agus Yudhoyono Sebut Telalu Cepat Untuk Tentukan Kelanjutan Dari Reklamasi
“Yang membuat IDI tidak mau di antaranya karena penyebabnya itu belum tentu karena hawa napsunya bagaiaman kalau dia menderita gangguan kejiwaan dikebiri nanti bisa lebih depresi,” ungkap Ledia, Kamis (13/10).
Ledia khawatir, Jika pelaku yang memiliki gangguan mental dan diberi tambahan hukuman kebiri kimiawi, maka dia dapat lebih ekstrem dalam melakukan aksinya usai melewati masa hukuman.
“Dan bahkan tidak mungkin kejahatannya akan lebih ekstrem. Penggunaan alat lain pelakunya,” tuturnya.
Komisi VIII memberikan dua opsi kepada pemerintah perihal eksekutor hukuman. Mereka menyarankan pemerintah dapat melibatkan dokter dari lembaga permasyarakatan atau dokter dari rumah sakit kepolisian.
Ledia beralasan, topik itu akan memunculkan tarik menarik di kalangan dokter. Pasalnya, dokter dari lapas atau rumah sakit kepolisian tentu akan terikat pada Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki).
“Namun keduanya terikat kode etik. Kode etik itu pasti akan ada tarik menarik. Kita sih membayangkan itu akan sulit untuk Pelaksananya. Di sejumlah negara itu ada yang membolehkan kebiri itu. Tapi jarang ya yang memperbolehkan. Kalau kita kan karena aturan hukum,” pungkasnya.
( Berita Terkini )
… [Trackback]
[…] Find More on on that Topic: beritaterkini.biz/pihak-idi-tidak-mau-jadi-pelaksana-hukuman-kebiri-apa-yang-terjadi/ […]
… [Trackback]
[…] There you can find 50651 additional Information on that Topic: beritaterkini.biz/pihak-idi-tidak-mau-jadi-pelaksana-hukuman-kebiri-apa-yang-terjadi/ […]
… [Trackback]
[…] Read More to that Topic: beritaterkini.biz/pihak-idi-tidak-mau-jadi-pelaksana-hukuman-kebiri-apa-yang-terjadi/ […]
… [Trackback]
[…] There you will find 51144 more Information to that Topic: beritaterkini.biz/pihak-idi-tidak-mau-jadi-pelaksana-hukuman-kebiri-apa-yang-terjadi/ […]
… [Trackback]
[…] There you will find 31174 more Info on that Topic: beritaterkini.biz/pihak-idi-tidak-mau-jadi-pelaksana-hukuman-kebiri-apa-yang-terjadi/ […]
… [Trackback]
[…] Read More on that Topic: beritaterkini.biz/pihak-idi-tidak-mau-jadi-pelaksana-hukuman-kebiri-apa-yang-terjadi/ […]
… [Trackback]
[…] Find More here to that Topic: beritaterkini.biz/pihak-idi-tidak-mau-jadi-pelaksana-hukuman-kebiri-apa-yang-terjadi/ […]
… [Trackback]
[…] Info on that Topic: beritaterkini.biz/pihak-idi-tidak-mau-jadi-pelaksana-hukuman-kebiri-apa-yang-terjadi/ […]
… [Trackback]
[…] Info on that Topic: beritaterkini.biz/pihak-idi-tidak-mau-jadi-pelaksana-hukuman-kebiri-apa-yang-terjadi/ […]
… [Trackback]
[…] Here you can find 47369 more Info to that Topic: beritaterkini.biz/pihak-idi-tidak-mau-jadi-pelaksana-hukuman-kebiri-apa-yang-terjadi/ […]